SiJOGJA (YOGYAKARTA, D.I. YOGYAKARTA) - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespon santai soal usulan penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Namanya politisi kan boleh usul apapun, saya tidak mau berkomentar jauh, nanti malah jadi masalah," kata Sultan Selasa 31 Januari 2023.
Hanya saja, Sultan menegaskan sikapnya tetap akan senantiasa tunduk pada konstitusi yang berlaku. Bukan pada usulan perorangan.
"Ya silahkan saja (jika ada usulan jabatan gubernur dihapus), wong semua terserah pemerintah pusat, bukan Cak Imin," kata Sultan .
Cak Imin sebelumnya mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena dinilai tidak efektif.
Sultan menilai jika struktur tatanan pemerintahan telah diatur sistem perundang-undangan.
"Jadi terserah pemerintah pusat, terserah undang-undang saja, seperti juga Undang-Undang Keistimewaan," kata Sultan.
Adapun pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di DIY telah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan nomor 13 tahun 2012.
Dalam beleid itu pengisian gubernur dilakukan dengan penetapan.
Bukan dengan pemilihan seperti halnya provinsi lain di Indonesia.
Cak Imin sebelumnya mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan karena jabatan gubernur seharusnya tidak dipilih melalui pemilihan umum.
"PKB mengusulkan pilkada pemilihan langsung hanya pilpres, pilbup, dan pilkota. Pemilihan gubernur tidak lagi karena melelahkan," kata Muhaimin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Menurut Muhaimin, jabatan gubernur tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan.
Muhaimin mengatakan banyak sekali memiliki catatan evaluasi terhadap jabatan tersebut.
Muhaimin menuturkan banyak hal yang harus dievaluasi dalam sistem politik Indonesia di era reformasi.