SiJOGJA (YOGYAKARTA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023, dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.
Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berkualitas dan meningkatkan kepercayaan publik.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menuturkan, Penandatanganan Komitmen Bersama ini bertujuan mengimplementasikan Reformasi Birokrasi (RB) dalam rangka menjaga kinerja seluruh jajaran tetap berintegritas.
"Saya harap kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial semata, namun diimplementasikan pada seluruh satker sehingga Indeks RB meningkat yang ditandai dengan kuantitas satker berpredikat WBK dan WBBM yang meningkat," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Januari 2023.
Selain itu, Penandatanganan Perjanjian Kinerja disebutnya sebagai alat kendali kinerja secara berjenjang untuk memastikan seluruh sasaran dan target dapat tercapai.
Kinerja yang dimaksud juga disertai dengan peningkatan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.
Agung pun berpesan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang sangat baik sehingga dapat meningkatkan citra positif Kemenkumham di masyarakat.
Tak hanya itu, ia berharap seluruh jajarannya dapat menjalin sinergi dan kolaborasi yang baik dengan stakeholder terkait dan melaksanakan kinerja yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
"Tata Nilai PASTI harus dipahami dan diimplementasikan dengan langkah nyata di lapangan, bukan sekadar jargon belaka. Seluruh jajaran harus selalu meningkatkan integritas, menghindari segala bentuk pungutan liar, dan melakukan pengawasan melekat secara berjenjang untuk menghindari perbuatan yang menyimpang," ungkapnya.