• Jumat, 29 September 2023

Skuter Listrik Nekat Beroperasi, Jogja Gencarkan Penertiban

- Senin, 5 Juni 2023 | 00:00 WIB
Skuter listrik Malioboro berharap kebijaksanaan pemerintah
Skuter listrik Malioboro berharap kebijaksanaan pemerintah

SiJogja: Meski pemerintah daerah telah tegas melarang, sebagian pelaku usaha skuter listrik atau otoped di Kota Yogyakarta hingga saat ini masih terpantau nekat mengoperasikan sejumlah peralatan miliknya di jalanan kota.

Akibatnya, para personil Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di Kota Yogyakarta nyaris tiap malam melakukan penyitaan unit unit skuter listrik yang terpergok beroperasi itu. Terutama di kawasan jalur Sumbu Filosofi Yogya yang melintasi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

"Pekan ini ada belasan skuter listrik yang kami sita karena nekat beroperasi di kawasan yang dilarang," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat Sabtu 3 Juni 2023.

Octo menuturkan, penertiban skuter listrik paling intens di Jalan Malioboro. Seperti pada akhir Mei ini, setidaknya ada 12 unit berpenggerak listrik disita.

"Rata rata setiap malam kami menindak tiga sampai lima skuter listrik yang nekat beroperasi di jalur Sumbu Filosofi," kata Octo.

Kebijakan pelarangan skuter listrik sendiri di Yogya diatur dalam Peraturan Walikota nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Kebijakan pelarangan skuter listrik ini berkali kali mendapat tentangan pelaku usaha yang bergerak di dalamnya. Paguyuban Aliansi Skuter Listrik Malioboro sempat kembali melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Yogyakarta Maret lalu guna mendesak pemerintah daerah mencabut larangan itu namun tak dikabulkan.

Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan skuter listrik yang disita pertama akan ditahan selama tiga hari. Namun jika kembali nekat beroperasi akan disita dalam jangka waktu lebih lama yakni selama 30 hari.

"Kami bukan anti terhadap kendaraan listrik, tapi operasionalnya kami tata agar tak melanggar aturan sesuai regulasi yang ada," kata Octo.

Penggunaan skuter listrik sembarangan di jalanan kota yang berbagai jalan dengan kendaraan bermotor atau di trotoar yang berbagi dengan pejalan kaki, dianggap membahayakan.

"Jadi dengan masih adanya pelaku usaha persewaan jasa skuter listrik yang beroperasi di kawasan yang dilarang itu, kami akan terus melakukan penertiban dan penyitaan itu,"

"Penertiban kami lakukan hampir setiap malam, rata-rata ada tiga sampai lima skuter listrik yang disita," ungkap Octo.

Editor: Antonius P.W

Tags

Terkini

Suryatmajan Wakili Yogya Monev PAAR EDI Tingkat DIY

Kamis, 28 September 2023 | 23:55 WIB

Seman Widjojo Cup Rebutkan Hadiah Total Rp 50 Juta

Kamis, 28 September 2023 | 23:54 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Pesparani 2023

Kamis, 28 September 2023 | 23:53 WIB

Si Sufi Jogja, Tindak Lanjut Penetapan Warisan Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 23:00 WIB

Raih Pendanaan Dari BSI, Alumni Umy Buka Coffee Shop

Rabu, 27 September 2023 | 00:59 WIB
X