SiJOGJA.COM : Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta pada Januari 2023 ini memetakan lagi kawasan sejarah Kotagede demi melacak sejumlah bangunan yang sebenarnya masuk kategori cagar budaya namun belum sempat ditetapkan.
Kotagede yang berada di bagian paling selatan Kota Yogya berbatasan dengan Kabupaten Bantul, merupakan kota kuno yang pernah menjadi ibukota Kerajaan Mataram Islam yang berdiri tahun 1532 Masehi.
"Masih cukup banyak objek bangunan di Kotagede yang berpotensi masuk kriteria bangunan cagar budaya, namun belum diusulkan oleh perangkat setempat maupun pemilik bangunan," kata Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Susilo Munandar Jumat 27 Januari 2023.
Temuan sementara Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, objek bangunan di Kotagede yang kini dikaji untuk naik statusnya menjadi babgunan cagar budaya ada lima bangunan lebih.
Antara lain bangunan Benteng Cepuri atau dikenal Bokong Semar di Kampung Dalem Purbayan juga Monumen Pacak Suji serta bangunan gardu listrik peninggalan Belanda atau Babon Anim di Pasar Kotagede.
Selain itu kajian juga menyasar pada sejumlah bangunan warisan budaya di sekitar kawasan yang dikenal dengan sebutan Between Two Gates Gang Rukunan di Kampung Alun-alun wilayah Purbayan.
Di kawasan Between Two Gates itu ada Pacak Suji yang setelah ditelusuri dibangun bersamaan saat penobatan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjadi Raja Keraton Yogyakarta.
Ada sejumlah syarat bangunan masuk kriteria cagar budaya. Antara lain berusia lebih dari 50 tahun, memiliki gaya bangunan yang sama selama 50 tahun terakhir. "Objek bangunan juga mempunyai arti penting bagi sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat," kata Susilo.
Jika bangunan itu memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, maka baru akan diusulkan kepada walikota, gubernur bahkan jika perlu ke pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Untuk proses kajian dan pengusulan bangunan cagar budaya, kata Susilo, sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan musti ada persetujuan pemilik bangunan.
Namun di lapangan, saat proses penetapan cagar budaya itu tak diketahui pemilik biasanya akan menyebabkan masalah panjang.
"Maka kami dalam tiap proses penetapan cagar budaya tetap meminta izin kepada pemilik bangunan," kata dia.
Jika pemilik menerima penetapan itu, pemerintah kota setiap tahun memberikan apresiasi hadiah yang bisa membantu melestarikan bangunan cagar budaya itu.
Kota Yogyakarta sendiri terdata sebagai wilayah yang paling banyak memiliki bangunan cagar budaya dibandingkan empat kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).