Tegas, Polisi Jogja Tindak 300 Lebih Peserta Konvoi Motor Knalpot Brong

- Minggu, 29 Januari 2023 | 21:21 WIB
Ilustrasi motor knalpot brong (Ist)
Ilustrasi motor knalpot brong (Ist)

SiJOGJA.COM:  Polresta Yogyakarta menggelar razia penertiban terhadap ratusan pengendara sepeda motor dengan berknalpot brong, Minggu (29/1) siang.

Penertiban dipimpin langsung Kapolresta Yogyakarta terhadap rombongan simpatisan salah satu partai yang melintas di Jalan Yos Sudarso Yogyakarta kawasan sisi timur stadion Kridosono.

Kapolresta Yogyakarta melalui Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan, dalam kegiatan tersebut polisi melakukan penindakan terhadap 315 pengendara sepeda motor berknalpot brong dan memberikan teguran lisan ke 400 pengendara lain.

"Terhadap sepeda motor berknalpot brong dilakukan penyitaan atau diwajibkan mengganti knalpot aslinya, selanjutnya dikembalikan ke pemiliknya," ungkap Kasihumas.

Melalui Kasihumas, Kapolresta Yogyakarta memberikan apresiasi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang telah tertib berlalu lintas.

Adapun aktivis Baharuddin Kamba dari Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah pihak kepolisian Polda DIY yang menindak tegas bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan.

Alasannya karena suara knalpot blombongan sangat menganggu masyarakat (pengguna jalan) lainnya.

"Tentunya razia atau operasi terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tidak hanya "angin-anginan" tetapi perlu juga dilakukan secara konsisten terutama pada saat massa yang melakukan konvoi dijalanan menggunakan knalpot blombongan. Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan," kata dia.

Menurutnya perlu ada gerakan bersama untuk edukasi agar lebih santun dan sopan dijalan raya. Selain itu penindakan secara tegas tanpa pandang bulu dalam penidakan aturan merupakan amanah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya presisi. Semoga presisi tak sekadar basa-basi. Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot blombongan.

Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan tercantum dalam pasal 285 ayat (1) undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Antonius P.W

Tags

Terkini

X