SiJoGJA.COM : Tim forensik yang tergabung dalam Bhayangkara Forensic Medicine Center (BFMC) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membeberkan hasil otopsi perempuan A, 34, korban mutilasi yang dilakukan Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah.
Heru yang kesehariannya bekerja di sebuah perusahaan persewaan tenda di wilayah Ngemplak Sleman itu, membunuh A pada Sabtu petang 18 Maret 2023 di sebuah wisma Kaliurang dengan modus mengencani korban sebelum menggasak hartanya.
Heru membunuh A demi merampok harta korban untuk melunasi hutang pinjaman onlinenya yang senilai Rp 8 juta.
Kepala tim forensik BFMC yang juga
Kepala Sub Bidang Dokter Polisi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Aji Kadarmo mengatakan pihaknya menemukan banyak bekas luka kekerasan pada korban.
"Ada beberapa kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang dilakukan pelaku untuk melumpuhkan korban sebelum mengeksekusinya di bagian leher," kata Aji di Markas Polda DIY Rabu 22 Maret 2023.
Pelaku Heru Prastiyo sebelum memutilasi korban A, lebih dulu menggorok leher A sehingga meninggalkan sayatan sepanjang 20 sentimeter, lebar 4 sentimeter dan kedalaman 9 sentimeter.
"Saat mulai diotopsi (pada Senin pagi 20 Maret), kami temukan sudah ada pembusukan di bagian-bagian tertentu terutama bagian perut korban karena pembunuhan itu sudah lebih dari 24 jam," kata dia.
Bagian potongan tubuh korban terbagi menjadi tiga bagian besar. Yakni kedua kaki yang dipotong masing masing mulai pangkal paha di bawah perut. Satu bagian lagi dari perut ke atas sampai kepala.
Di bagian leher korban sudah nyaris terpisah dengan kepala namun masih terikat dengan kulit yang menggelambir di bagian belakang lehernya.
"Selanjutnya di bagian-bagian tubuh yang lain seperti dada, perut, tungkai atas, tungkai bawah itu ada potongan kecil sampai sedang yang jumlahnya sebanyak 62 potongan," kata dia.
"Bentuk pola luka yang kami temukan di dalam pemeriksaan ini signifikan dengan barang bukti yang ditemukan," kata Aji.
Polda DIY menemukan pisau komando panjang, gunting,cutter, pisau biasa kecil, juga alat pengasah pisau di lokasi penemuan tubuh korban.